Bagaimanakah mekanisme pemungutan PPN?
-
Secara umum PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP dipungut oleh PKP Penjual. Dengan demikian, pembeli BKP/JKP yang bersangkutan wajib membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual ditambah PPN yang terutang (10%).
-
Dalam hal harga jual atau penggantian telah termasuk PPN, maka PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP tersebut dihitung dengan formula : 10/110 x harga jual atau penggantian.
-
Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN (Pembeli Khusus), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut. Dengan demikian, Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas negara.
-
Pemungut PPN (Pembeli Khusus) terdiri dari (563/KMK.03/2003) :
-
Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, yang dananya dari APBN/APBD.
-
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
-
-
Dalam hal terjadi penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN, PPN/PPnBM terutang atas BKP/JKP dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN yang melakukan penyerahan BKP/JKP (Penjual), Lihat SE - 43/PJ.51/2002
-
Dalam hal terjadi penyerahan BKP/JKP oleh Badan-Badan tertentu kepada Bendaharawan Pemerintah/KPKN, maka PPN/PPnBM terutang atas BKP/JKP dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Bendaharawan Pemerintah/KPKN (Pembeli), Lihat SE - 43/PJ.51/2002.
-
Penyerahan BKP/JKP oleh Instansi Pemerintah yang bertindak sebagai PKP kepada Badan-Badan tertentu, PPN terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah (Penjual), Lihat SE - 43/PJ.51/2002.