Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Koba Alamat: Jl. Raya Arung Dalam, Koba, kab. Bangka Tengah, Prov. Kepulauan Bangka Belitung, Telp: 0718-61364 Fax: 0718-61038 https://www.facebook.com/KP2KP.koba http://www.pajak.go.id/blogs/kp2kpkoba
DOWNLOAD MATERI SOSIALISASI PERPAJAKAN BENDAHARA
[KLIK UNTUK DOWNLOAD]
MATERI 1 - BENDAHARA-UMUMMATERI 2 - PAPARAN SOSIALISASI BENDAHARA SKPD - PMK 64
MATERI 5 - PMK 64/PMK.05/2013
Sabtu, 10 Desember 2011
PERUBAHAN UU PPh
UU PPh telah 4 kali perubahan ,
Pokok–pokok perubahan :
Perubahan pertama UU No.7 Tahun 1991: intercoporate Dividen merupakan non obyek PPh sepanjang mempunyai hubungan ekonomis dalam jalur usahanya; Pemberian insentif Investment Fund dan Venture Capital; mendorong perkembangan perekonomian di daerah terpencil termasuk di Indonesia bagian Timur; meningkatkan penanaman modal yang berasal dari luar negeri
Perubahan kedua UU No. 10 Tahun 1994 : Subjek Pajak lebih luwes akomodir bentuk-bentuk aktifitas bisnis ; Obyek Pajak lebih rinci ; insentif pengembangan Iptek ,litbang, SDM, magang dan bea siswa; fasilitas di bidang usaha dan/atau daerah tertentu; Kompensasi kerugian 5 – 10 tahun ; pelestarian ekosistem, sumber daya alam dan lingkungan hidup, cadangan biaya reklamasi. Kebebasan metode penyusutan; Perluasan sistem potput; pemungutan pajak yang bersifat final
Perubahan ketiga UU No. 17 Tahun 2000: Perluasan subjek dan objek ; Struktur tarif OP / Bdn ; norma dan pencatatan. insentif U PMA.
Perubahan keempat UU No. 36 Tahun 2008: Perluasan subjek dan objek ; Perubahan struktur tarif WP OP batasan norma.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu Disini