Sabtu, 10 Desember 2011

PERUBAHAN UU PPh


UU PPh telah 4 kali perubahan ,

Pokok–pokok perubahan : 
Perubahan pertama UU No.7 Tahun 1991: intercoporate Dividen merupakan non obyek PPh sepanjang mempunyai hubungan ekonomis dalam jalur usahanya; Pemberian insentif Investment Fund dan Venture Capital; mendorong perkembangan perekonomian di daerah terpencil termasuk di Indonesia bagian Timur; meningkatkan penanaman modal yang berasal dari luar negeri

Perubahan kedua UU No. 10 Tahun 1994 : Subjek Pajak lebih luwes akomodir bentuk-bentuk aktifitas bisnis ; Obyek Pajak lebih rinci ; insentif pengembangan Iptek ,litbang, SDM, magang dan bea siswa; fasilitas di bidang usaha dan/atau daerah tertentu; Kompensasi kerugian 5 – 10 tahun ; pelestarian ekosistem, sumber daya alam dan lingkungan hidup, cadangan biaya reklamasi. Kebebasan metode penyusutan; Perluasan sistem potput; pemungutan pajak yang bersifat final

Perubahan ketiga UU No. 17 Tahun 2000: Perluasan subjek dan objek ; Struktur tarif OP / Bdn ; norma dan pencatatan. insentif U PMA.

Perubahan keempat UU No. 36 Tahun 2008: Perluasan subjek dan objek ; Perubahan struktur tarif WP OP batasan norma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarmu Disini