Minggu, 18 Desember 2011

FASILITAS PPN

Pengertian Fasilitas PPN

Di Indonesia, dikenal 4 (empat) fasilitas PPN yaitu : Fasilitas PPN Tidak Dikenakan, PPN Dibebaskan, PPN Tidak Dipungut dan PPN 0% (Nol Persen). Makna keempat fasilitas tersebut adalah sama-sama tidak dibebani PPN. Namun, ada beberapa perbedaan mendasar diantara keempat fasilitas tersebut, yaitu :
1.
PPN Tidak Dikenakan

a.
BKP/JKP dikecualikan dari objek PPN.

b.
Apabila tidak ada usaha lain, maka wajib pajak tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.

c.
Pajak Masukan atas perolehan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
2.
PPN Dibebaskan

a.
Ada Objek PPN.

b.
Wajib Pajak harus minta dikukuhkan sebagai PKP dan wajib membuat Faktur Pajak kecuali ada peraturan yang menyatakan tidak diperlukan.

c.
Pajak Masukan atas perolehan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
3.
PPN Tidak Dipungut

a.
Ada Objek PPN.

b.
Wajib Pajak harus minta dikukuhkan sebagai PKP dan wajib membuat Faktur Pajak kecuali ada peraturan yang menyatakan tidak diperlukan.

c.
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dapat dikreditkan.
4.
PPN 0% (Nol Persen)

a.
Ada Objek PPN.

b.
Wajib Pajak harus minta dikukuhkan sebagai PKP.

c.
Pajak Masukan atas perolehan BKP dapat dikreditkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarmu Disini