Jumat, 09 Desember 2011

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan - PPN

Motor Bekas. Bagaimana PPN Masukannya??
Penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan:

1. 90 % dari pajak keluaran, bagi pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran:

2. 80% dari pajak Keluaran, bagi Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran;
point 1 dan 2 dasarnya adalah PMK No.79/PMK.03/2010 pasal 3

3. Bagi pengusaha Kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp. 1,8 millyar (PMK No.74/PMK.03/2010 pasal 7)
a. 60% dari pajak keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
b. 70% dari pajak keluaran untuk penyerahan Barang Kena pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarmu Disini