Motor Bekas. Bagaimana PPN Masukannya?? |
1. 90 % dari pajak keluaran, bagi pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran:
2. 80% dari pajak Keluaran, bagi Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran;
point 1 dan 2 dasarnya adalah PMK No.79/PMK.03/2010 pasal 3
3. Bagi pengusaha Kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp. 1,8 millyar (PMK No.74/PMK.03/2010 pasal 7)
a. 60% dari pajak keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
b. 70% dari pajak keluaran untuk penyerahan Barang Kena pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu Disini