Sabtu, 10 Desember 2011

Sanksi Administrasi yang TELAT/ terlambat / tidak menyampaikan SPT

Sanksi Administrasi yang terlambat/tidak menyampaikan SPT:

SPT MASA (bulanan):
PPN: 500.000
Lainnya: 100.000

SPT TAHUNAN
OP: 100.000
Badan: 1.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarmu Disini