DAFTAR ISI:
Pajak, Apa Tuh..??
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Buat Apa Ada Pajak ...??
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara tidak dapat untuk dilaksanakan.
Penggunaan uang pajak meliputi:
• Pembayaran gaji Pegawai Negeri sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan;
• Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Subsidi Listrik, Subsidi Pupuk, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Pengadaan Beras Miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamsekmas);
• Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi;
• Pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Apa yang saya peroleh dari Pemerintah/Negara sebagai ganti (kontraprestasi) atas pajak yang telah saya bayar?
-Liat Gambar-
Siapa sih yang memungut Pajak Itu...?
Pajak dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan dari lembaga yang mengelolanya, yaitu:
I . Pajak Pusat
Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini sebagian dikelola
oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu antara lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh);
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
3. Pajak Penjualan Barang yang tergolong Mewah (PPnBM);
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (berlaku sampai dengan 2010)
6. Bea Materai.
II. Pajak Daerah
Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah , yang dalam hal ini ditangani oleh
Dinas Pendapatan Daerah, yaitu antara lain:
• Propinsi :
1. Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4. Pajak Air Permukaan; dan
5. Pajak Rokok.
• Kabupaten :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.(BPHTB) (mulai berlaku tahun 2011)
Siapa sih yang Wajib Bayar Pajak?
Pada dasarnya setiap orang pribadi baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan badan yang didirikan/berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang- undangan menentukan lain.
Mengingat sifatnya yang wajib, maka orang atau suatu badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak (WP).
Lalu..., Siapa saja yang menjadi Wajib Pajak?
Wajib Pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
• Orang Pribadi
Adalah mereka yang telah mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dimana batasan PTKP telah ditentukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan.
• Badan
Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Bagaimana Sistem Perpajakan yang Berlaku di Indonesia ?
Pajak sebenarnya sudah dikenal dan dipraktekkan oleh nenek moyang kita pada waktu kerajaan-kerajaan masih berdiri pada zaman itu. Setiap rakyat diwajibkan menyerahkan upeti yang sudah ditentukan besarnya kepada raja bisa berupa hasil bumi ataupun harta benda lainnya. Pemungutan upeti ini atau pajak terus berlanjut hingga zaman penjajahan Belanda dan setelah Indonesia Merdeka, pajak ditetapkan dan dipungut setiap tahun oleh pemerintah berkuasa.
Sistem pemungutan yang jumlah pajak terutangnya ditetapkan oleh aparat pajak seperti diatas dinamakan dengan Official Assessment System. Dalam prakteknya banyak di antara Wajib Pajak yang menyembunyikan sebagian (besar) penghasilan dan kekayaannya dan membayar pajak lebih kecil dari yang seharusnya.
Reformasi perpajakan di Indonesia dimulai tahun 1984, pada waktu itulah Self Assessment System diperkenalkan di Indonesia dimana setiap Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung hutang pajaknya sendiri dan melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak. Sehingga aparat pajak hanya mengawasi saja, melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada wajib pajak.
Kenapa Wajib Pajak Harus ber-NPWP?
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diberikan kepada Wajib pajak mempunyai fungsi, yaitu:
• Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
• Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan Kewajiban perpajakannya
• menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
• mencantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Mengingat fungsinya sebagai tanda pengenal diri, maka Orang Pribadi dan Badan yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak wajib Memiliki NPWP
Cara Memperoleh NPWP Melalui Internet
Kini Wajib Pajak diberikan kemudahan untuk mendaftarkan diri melalui menu aplikasi di internet yang bernama e-registration dengan alamat www.pajak.go.id>>> http://pajak.go.id/content/e-registration-0 , jangan lupa download panduannya terlebih dahulu.
Cara Memperoleh NPWP Dengan Datang Langsung Ke KPP
Datang Ke KPP, ambil formulir pendaftaran, jangan lupa bawa Persyaratan:WP Orang Pribadi>> Fotokopi KTPWP Badan>> Akta Pendirian, KTP Pengurus, SK Kegiatan Usaha (dr Kelurahan)
BUAT NPWP GAK DIPUNGUT BIAYA LOH..!! GRATIS!!
Setelah memiliki NPWP Wajib Pajak berkewajiban untuk melaksanakan 3M yaitu :
• Menghitung pajak;
• Menyetor/membayar pajak; dan
• Melaporkan pajak.
Gimana Cara Bayar Pajak yang Benar...???
Dengan menggunakan (mengisi dan menandatangani) Surat Setoran Pajak (SSP ) 4 rangkap.
Pembayaran Pajak dapat dilakukan di :
- Bank-bank persepsi (Bank Mandiri, BCA, BNI, BII, dll)
- Kantor Pos
- Melalui ATM ( Khusus PBB saja)
Ingat...!!! Uang pajak disetorkan ke bank, bukan ke kantor pajak!!!
Batas waktu Pembayaran Pajak:
- Bulanan/ Masa: dengan menggunakan SPT Masa dilunasi paling lambat tanggal 15 atau tidak melewati batas waktu 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir.
- Tahunan: menggunakan SPT Tahunan yaitu paling lambat dibayar sebelum penyampaian SPT Tahunan. Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas.
Bayar pajak tepat waktu menghindari didenda lho...!!
Skema Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak
- liat di gambar-
Lapor Pajak apa aja isinya??
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan
untuk :
Melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak;
Melaporkan objek dan atau bukan objek pajak;
Melaporkan harta dan kewajiban.
Terdapat 2 macam SPT yaitu :
1. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak (dilaporkan setiap tanggal 20 setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir).
2. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak dilaporkan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir untuk WP Orang Pribadi dan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir untuk WP Badan.
SPT dapat disampaikan ke Kpp atau Kp2Kp...!!!
Cara mendapatkan/memperoleh formulir SPT :
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Mendownload melalui web site Ditjen Pajak (www.pajak.go.id )
Pengisian SPT sebaiknya harus:
• Benar
• Jelas
• Lengkap
• Ditandatangani
Struktur Organisasi Kantor Pajak Modern
Dalam struktur Kantor Pajak Modern setiap Wajib Pajak dilayani oleh satu orang Account Representative (AR) yang akan melayani seluruh kebutuhan Wajib Pajak secara personal.
Lebih Dekat Mengenal Pajak Pusat
Undang-Undang yang mengatur tentang pemungutan Pajak Pusat:
• Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-undang KUP)
• Pajak Penghasilan (Undang-undang PPh)
• Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang yang tergolong Mewah (Undang-undang PPN/PPnBM)
• Pajak Bumi dan Bangunan (Undang-undang PBB)
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (Undang-undang BPHTB)
• Bea Materai (Undang-undang Bea Materai)
• Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-undang PPSP)
Definisi Tiap Jenis Pajak Pusat
Pajak Penghasilan (PPh)
Dikenakan atas setiap penghasilan, yaitu setiap tambahan mampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, ik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dengan demikian penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, hasil sewa rumah, bunga, deviden, royalti, komisi, gratifikasi, bonus dan lain sebagainya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dipungut dari konsumen atas konsumsi setiap barang dan/atau jasa di dalam negeri.
Pada prinsipnya setiap barang dan jasa dikenakan PPN, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang, misalnya kebutuhan pokok seperti beras.
Pajak Penjualan atas Barang yang tergolong Mewah (PPnBM)
Dikenakan terhadap konsumsi barang-barang yang tergolong mewah.
Barang yang tergolong mewah adalah:
1. Barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok; atau
2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
3. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau konsumsi untuk menunjukkan status; atau bila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.
Apabila si A memiliki rumah toko (ruko), dan ruko tersebut an kepada PT X maka dalam hal ini PT X yang mendapat ruko tadi wajib membayar PBB-nya, kecuali perjanjian menentukan lain. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dikenakan terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
Apabila seseorang memiliki tanah dan/atau bangunan dan menjualnya maka orang tersebut dikenakan Pajak Penghasilan karena memperoleh penghasilan, sedangkan pihak pembeli yang akan membayar pajak BPHTB-nya karena memperoleh tanah dan/atau bangunan tersebut.
Bea Materai
Pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen-dokumen Surat berharga, kwitansi pembayaran yang menyebutkan uang, Surat Perjanjian, Akta-akta notaris termasuk salinannya, Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, surat-surat lain yang digunakan sebagai alat pembuktian di depan pengadilan, dsb.
- Pajak, Apa Tuh..??
- Buat Apa Ada Pajak ...??
- Apa yang saya peroleh dari Pemerintah/Negara sebagai ganti (kontraprestasi) atas pajak yang telah saya bayar?
- Siapa sih yang memungut Pajak Itu...?
- Siapa sih yang Wajib Bayar Pajak?
- Lalu..., Siapa saja yang menjadi Wajib Pajak?
- Bagaimana Sistem Perpajakan yang Berlaku di Indonesia ?
- Kenapa Wajib Pajak Harus ber-NPWP?
- Cara Memperoleh NPWP Melalui Internet
- Gimana Cara Bayar Pajak yang Benar...???
- Skema Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak
- Lapor Pajak apa aja isinya??
- SPT dapat disampaikan ke Kpp atau Kp2Kp...!!!
- Struktur Organisasi Kantor Pajak Modern
- Lebih Dekat Mengenal Pajak Pusat
Pajak, Apa Tuh..??
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Buat Apa Ada Pajak ...??
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara tidak dapat untuk dilaksanakan.
Penggunaan uang pajak meliputi:
• Pembayaran gaji Pegawai Negeri sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan;
• Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Subsidi Listrik, Subsidi Pupuk, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Pengadaan Beras Miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamsekmas);
• Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi;
• Pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Apa yang saya peroleh dari Pemerintah/Negara sebagai ganti (kontraprestasi) atas pajak yang telah saya bayar?
-Liat Gambar-
Siapa sih yang memungut Pajak Itu...?
Pajak dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan dari lembaga yang mengelolanya, yaitu:
I . Pajak Pusat
Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini sebagian dikelola
oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu antara lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh);
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
3. Pajak Penjualan Barang yang tergolong Mewah (PPnBM);
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (berlaku sampai dengan 2010)
6. Bea Materai.
II. Pajak Daerah
Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah , yang dalam hal ini ditangani oleh
Dinas Pendapatan Daerah, yaitu antara lain:
• Propinsi :
1. Pajak Kendaraan Bermotor;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4. Pajak Air Permukaan; dan
5. Pajak Rokok.
• Kabupaten :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.(BPHTB) (mulai berlaku tahun 2011)
Siapa sih yang Wajib Bayar Pajak?
Pada dasarnya setiap orang pribadi baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan badan yang didirikan/berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang- undangan menentukan lain.
Mengingat sifatnya yang wajib, maka orang atau suatu badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak (WP).
Lalu..., Siapa saja yang menjadi Wajib Pajak?
Wajib Pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
• Orang Pribadi
Adalah mereka yang telah mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dimana batasan PTKP telah ditentukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan.
• Badan
Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Bagaimana Sistem Perpajakan yang Berlaku di Indonesia ?
Pajak sebenarnya sudah dikenal dan dipraktekkan oleh nenek moyang kita pada waktu kerajaan-kerajaan masih berdiri pada zaman itu. Setiap rakyat diwajibkan menyerahkan upeti yang sudah ditentukan besarnya kepada raja bisa berupa hasil bumi ataupun harta benda lainnya. Pemungutan upeti ini atau pajak terus berlanjut hingga zaman penjajahan Belanda dan setelah Indonesia Merdeka, pajak ditetapkan dan dipungut setiap tahun oleh pemerintah berkuasa.
Sistem pemungutan yang jumlah pajak terutangnya ditetapkan oleh aparat pajak seperti diatas dinamakan dengan Official Assessment System. Dalam prakteknya banyak di antara Wajib Pajak yang menyembunyikan sebagian (besar) penghasilan dan kekayaannya dan membayar pajak lebih kecil dari yang seharusnya.
Reformasi perpajakan di Indonesia dimulai tahun 1984, pada waktu itulah Self Assessment System diperkenalkan di Indonesia dimana setiap Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung hutang pajaknya sendiri dan melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak. Sehingga aparat pajak hanya mengawasi saja, melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada wajib pajak.
Kenapa Wajib Pajak Harus ber-NPWP?
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diberikan kepada Wajib pajak mempunyai fungsi, yaitu:
• Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
• Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan Kewajiban perpajakannya
• menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
• mencantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Mengingat fungsinya sebagai tanda pengenal diri, maka Orang Pribadi dan Badan yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak wajib Memiliki NPWP
Cara Memperoleh NPWP Melalui Internet
Kini Wajib Pajak diberikan kemudahan untuk mendaftarkan diri melalui menu aplikasi di internet yang bernama e-registration dengan alamat www.pajak.go.id>>> http://pajak.go.id/content/e-registration-0 , jangan lupa download panduannya terlebih dahulu.
Cara Memperoleh NPWP Dengan Datang Langsung Ke KPP
Datang Ke KPP, ambil formulir pendaftaran, jangan lupa bawa Persyaratan:WP Orang Pribadi>> Fotokopi KTPWP Badan>> Akta Pendirian, KTP Pengurus, SK Kegiatan Usaha (dr Kelurahan)
BUAT NPWP GAK DIPUNGUT BIAYA LOH..!! GRATIS!!
Setelah memiliki NPWP Wajib Pajak berkewajiban untuk melaksanakan 3M yaitu :
• Menghitung pajak;
• Menyetor/membayar pajak; dan
• Melaporkan pajak.
Gimana Cara Bayar Pajak yang Benar...???
Dengan menggunakan (mengisi dan menandatangani) Surat Setoran Pajak (SSP ) 4 rangkap.
Pembayaran Pajak dapat dilakukan di :
- Bank-bank persepsi (Bank Mandiri, BCA, BNI, BII, dll)
- Kantor Pos
- Melalui ATM ( Khusus PBB saja)
Ingat...!!! Uang pajak disetorkan ke bank, bukan ke kantor pajak!!!
Batas waktu Pembayaran Pajak:
- Bulanan/ Masa: dengan menggunakan SPT Masa dilunasi paling lambat tanggal 15 atau tidak melewati batas waktu 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir.
- Tahunan: menggunakan SPT Tahunan yaitu paling lambat dibayar sebelum penyampaian SPT Tahunan. Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas.
Bayar pajak tepat waktu menghindari didenda lho...!!
Skema Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak
- liat di gambar-
Lapor Pajak apa aja isinya??
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan
untuk :
Melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak;
Melaporkan objek dan atau bukan objek pajak;
Melaporkan harta dan kewajiban.
Terdapat 2 macam SPT yaitu :
1. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak (dilaporkan setiap tanggal 20 setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir).
2. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak dilaporkan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir untuk WP Orang Pribadi dan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir untuk WP Badan.
SPT dapat disampaikan ke Kpp atau Kp2Kp...!!!
Cara mendapatkan/memperoleh formulir SPT :
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Mendownload melalui web site Ditjen Pajak (www.pajak.go.id )
Pengisian SPT sebaiknya harus:
• Benar
• Jelas
• Lengkap
• Ditandatangani
Struktur Organisasi Kantor Pajak Modern
Dalam struktur Kantor Pajak Modern setiap Wajib Pajak dilayani oleh satu orang Account Representative (AR) yang akan melayani seluruh kebutuhan Wajib Pajak secara personal.
Lebih Dekat Mengenal Pajak Pusat
Undang-Undang yang mengatur tentang pemungutan Pajak Pusat:
• Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-undang KUP)
• Pajak Penghasilan (Undang-undang PPh)
• Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang yang tergolong Mewah (Undang-undang PPN/PPnBM)
• Pajak Bumi dan Bangunan (Undang-undang PBB)
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (Undang-undang BPHTB)
• Bea Materai (Undang-undang Bea Materai)
• Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-undang PPSP)
Definisi Tiap Jenis Pajak Pusat
Pajak Penghasilan (PPh)
Dikenakan atas setiap penghasilan, yaitu setiap tambahan mampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, ik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dengan demikian penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, hasil sewa rumah, bunga, deviden, royalti, komisi, gratifikasi, bonus dan lain sebagainya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dipungut dari konsumen atas konsumsi setiap barang dan/atau jasa di dalam negeri.
Pada prinsipnya setiap barang dan jasa dikenakan PPN, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang, misalnya kebutuhan pokok seperti beras.
Pajak Penjualan atas Barang yang tergolong Mewah (PPnBM)
Dikenakan terhadap konsumsi barang-barang yang tergolong mewah.
Barang yang tergolong mewah adalah:
1. Barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok; atau
2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
3. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau konsumsi untuk menunjukkan status; atau bila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.
Apabila si A memiliki rumah toko (ruko), dan ruko tersebut an kepada PT X maka dalam hal ini PT X yang mendapat ruko tadi wajib membayar PBB-nya, kecuali perjanjian menentukan lain. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dikenakan terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
Apabila seseorang memiliki tanah dan/atau bangunan dan menjualnya maka orang tersebut dikenakan Pajak Penghasilan karena memperoleh penghasilan, sedangkan pihak pembeli yang akan membayar pajak BPHTB-nya karena memperoleh tanah dan/atau bangunan tersebut.
Bea Materai
Pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen-dokumen Surat berharga, kwitansi pembayaran yang menyebutkan uang, Surat Perjanjian, Akta-akta notaris termasuk salinannya, Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, surat-surat lain yang digunakan sebagai alat pembuktian di depan pengadilan, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu Disini