Sabtu, 10 Desember 2011

Yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22

Tidak Dipungut PPh Pasal 22
  • Pembelian barang kurang dari atau sama dengan Rp2.000.000,00
  • Pembelian BBM, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda pos
  • Pembelian barang dengan dana BOS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarmu Disini