Sabtu, 10 Desember 2011

Sanksi Bagi yang Tidak ber-NPWP

Sanksi Bagi yang Tidak ber-NPWP
PPh 21: 20% lebih tinggi
PPh 22: 100% lebih tinggi
PPh 23: 100% lebih tinggi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarmu Disini