Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online (atau e-Registration) adalah sistem aplikasi sebagai bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem
ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak
yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan
sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk
memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk membaca manual pendaftaran NPWP secara on-line silahkan baca
Petunjuk Pendaftaran dengan format Power Point atau PDF
Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik e-Registration
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: Kring Pajak 500200
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu Disini