Sabtu, 10 Desember 2011

E-Reg Pendaftaran NPWP via Internet


Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online (atau e-Registration) adalah sistem aplikasi sebagai bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk membaca manual pendaftaran NPWP secara on-line silahkan baca 
Petunjuk Pendaftaran dengan format Power Point atau PDF
Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik e-Registration
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: Kring Pajak 500200

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarmu Disini